Rabu, 10 Oktober 2012

curhat (curi hati)


“Kalau saja mencuri hati ada sanksinya, kamu pasti  dipenjara seumur hidup  karena sudah mencuri hatiku.”
Kalimat gombal di atas, muncul di pikiran saya sesaat setelah mendengar acara gombal dari radio. Sebenarnya, saya ingin mengikutsertakan gombalan saya ini di acara radio tersebut, tapi karena sesuatu dan lain hal..,saya mambatalkannya.
Mungkin karena ide saya ini tidak tersalur, jadinya pikiran saya tidak berhenti sampai di gombalan ini saja. Saya bahkan memikirkan, seandainya benar ada hukum yang mengatur pencurian hati dan ada sanksi yang berat untuk terdakwa kasus ini. Seandainya saja para korban pencurian hati ini berhak keberatan dan mengadu kepada pihak yang berwajib. Mungkin penjara makin penuh, mungkin juga kantor polisi akan mendapat pengaduan dari orang-orang galau tiap hari. Kira-kira bagaimana tampang polisi jika mendengar curhat tiap hari???Yang pasti, yang paling sering diadukan ke polisi adalah orang-orang cakep. Hmmm….gimana ya kalau isi penjara dominan cakepnya??

Kita lanjut ke hukumannya. Berat hukuman berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan  korban untuk move on. Kalau korbannya cinta mati, bersiaplah engkau wahai pencuri untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kalau korbannya merasa cinta mati, tapi seiring berjalannya waktu  si korban ternyata ketemu pencuri hati yang baru, pencuri yang sebelumnya dinyatakan mendapat grasi. Hukuman paling singkat untuk pencuri yang korbannya hanya cinta sesaat.
Mengingat yang paling berpotensi jadi pencuri hati adalah orang cakep, jadi mungkin saja satu orang bisa mencuri hati beberapa orang sekaligus, jadi mungkin pula sang pencuri ini menjalani hukuman yang berlapis. Atau mungkin saja, masa tahanannya telah habis untuk satu kasus pencurian hati, tapi di luar sana kasus pencurian baru sedang diproses, atau setelah bebas lagi-lagi mencuri hati, dan lagi-lagi dihukum penjara, jadi residivis deh..!
Seandainya, pencurian hati jadi urusan Negara. Seandainya korban pencurian hati “bersamaan kedudukannya di dalam hukum” dengan korban pencurian jenis lain. Seandainya galau jadi urusan polisi, berapa lama kamu bakal dipenjara :
·         Seumur hidupkah??
·         Seumur hidup tapi mendapat grasi??
·         Sesaatkah?
·         Sedikit lebih lamakah karena pasalnya berlapis??
·         Residiviskah??
Atau  kamu bebas-bebas saja menghirup udara luar?? Karena sebenarnya, kamulah yang sudah membuat pencuri-pencuri itu harus dipenjara...

Tidak ada komentar:

Teman Sebangku

Beberapa hari yang lalu, facebook mempertemukan saya   dengan teman itu pernah sebangku saat di kelas empat dan lima SD. Sejak lulus SD ...